Home » » Contoh Usulan Teknis (USTEK) Pengawasan Jalan Bab Tanggapan Terhadap KAK

Contoh Usulan Teknis (USTEK) Pengawasan Jalan Bab Tanggapan Terhadap KAK

Written By celoteh on Senin, 03 Juni 2013 | 23.22

 BAB D
Tanggapan Terhadap KAK dan Personil/Fasilitas Pendukung dari PPK

A.   PERIHAL KERANGKA ACUAN KERJA
Secara garis besar tahapan pekerjaan Pengawasan Pengawasan Pembangunan Jalan yyyyyyyyyyyyyyyyy   yang termuat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) meliputi:
1.    Pelaksanaan pengawasan mutu pekerjaan
2.    Pelaksanaan review design
3.    Pemeriksaan/pengukuran volume pekerjaan
4.    Penyerahan laporan tepat waktu
5.    Bekerjasama dengan staf kegiatan dalam hal-hal yang menyangkut masalah teknis
Menurut pemahaman konsultan, tahapan yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pengawasan Pembangunaan Jalan Kecamatan Natar  sudah memenuhi kaidah pengawasan. Konsultan akan melaksanakannya secara partisipatif, dalam arti melibatkan stakeholders dalam pelaksanaannya. Hal ini sangat penting agar hasil pekerjaan benar-benar sesuai yang diharapkan. Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam lingkup materi, konsultan akan menyiapkan pendekatan dan metodologi serta strategi dan rencana kerja yang komprehensif dan terencana.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, konsultan akan mencakup beberapa aspek antara lain:
a.    Monitoring Pelaksanaan Pekerjaan Fisik
Monitoring pekerjaan fisik ini meliputi seluruh aspek yang tercantum dalam spesifikasi teknik dari awal pekerjaan dimulai sampai dengan pekerjaan selesai dikerjakan. Untuk mendukung monitoring ini tepat sasaran konsultan akan menempatkan personil yang profesional sesuai dengan bidang keahliannya.
b.    Pengendalian Kontrak Pelaksanaan
Salah satu tugas dari Konsultan adalah mengenalikan kegiatan dilapangan dengan satu tujuan bahwa pekerjaan akan selesai tepat waktu serta tepat mutu. Untuk itu konsultan akan berpedoman pada jadwal pelaksanaan kontrak fisik dan tabel pedoman pengendalian kegiatan proyek untuk memantau pelaksanaan kegiatan dilapangan terhadap tingkat keterlambatan proyek.
c.    Pengendalian mutu pekerjaan
§  Umum
Sering dijumpai terjadinya kerusakan dini atau terlalu cepat pada jalan-jalan yang baru dibangun ataupun ditingkatkan, khususnya kerusakan pada konstruksi perkerasan. Kerusakan ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain kesalahan pemanfaatan, serta kesalahan yang tak terduga lainnya. Beberapa pengalaman dari PHO (Provisional Hand Over) maupun FHO (Final Hand Over) menunjukkan sering terjadinya penemuan "cacat dan ketidakmampuan" (defects and deficiencies) yang cukup banyak, yang terlihat dari cukup panjangnya daftar defect and deficiencies yang tercantum pada Lampiran Berita Acara PHO ataupun FHO dimaksud. Penemuan pada PHO dan FHO tersebut di atas sebenamya tidak perlu terjadi, khususnya bilamana dihubungkan dengan persyaratan pelaksanaan PHO dan FHO sebagaimana tercantum pada Dokumen Tender (General Condition of Contract).
§  Quality Assurance
Pada dekade terakhir ini skala dan kompleksitas proyek jalan semakin bertambah besar, dana terbatas, periode pelaksanaan singkat dan tuntutan untuk menghindari kesalahan pelaksanaan semakin intensif.

Kualitas hasil pekerjaan pada akhir-akhir ini ada kecenderungan kurang memadai, yang terlihat dari terjadinya kerusakan dini serta banyaknya ditemukan "defects and deficiencies" dalam proses PHO dan FHO. Hal ini menunjukkan belum memadainya Quality Assurance pada pekerjaan jalan, dan ini merupakan isu yang cukup menonjol.

Untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan diperlukan sistem quality assurance yang berguna untuk mencegah terjadinya kesalahan dan menemukan kesalahan pada saat yang tepat. Quality Assurance adalah semua kegiatan yang diperlukan untuk memberikan rasa percaya (confidence) bahwa suatu konstruksi akan berfungsi dengan baik selama masa pelayanan. Spesifikasi merupaka alat untuk menjamin quality assurance, karena didalamnya  tercakup kegiatan-kegiatan yang berhungan dengan pekerjaan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengujian produk.
d.    Persyaratan Teknik
Persyaratan teknik merupakan bagian terpenting dari Dokumen Proyek, khususnya dalam bidang teknik. Hal ini tercermin dari tebalnya buku spesifikasi dan juga tingkat ketergantungan/keterkaitan dari kualitas pekerjaan yang diharapkan dengan persyaratan teknis tersebut. Dengan berpedoman pada spesifikasi teknik, maka diharapkan akan keluar produk akhir yang benar.
Spesifikasi pada garis besarnya berisi :
1.    Deskripsi atau lingkup pekerjaan
2.    Bahan dan material
3.    Metode pelaksanaan dan peralatan
4.    Syarat hasil akhir dan pengendalian mutu
5.    Cara pengukuran hasil kerja
6.    Cara pembayaran

Spesifikasi ini adalah bagian dari Dokumen Tender, dan merupakan suatu standar dalam arti kata berlaku untuk semua pekerjaan jalan yang sejenis. Sebagaimana  diketahui bahwa setiap pekerjaan jalan mempunyai perbedaan secara teknis antara satu dengan lainnya, meskipun jenisnya sama. Perbedaan teknis antara suatu pekerjaan jalan dengan pekerjaan jalan lainya tidak dapat dicantumkan dalam Spesifikasi, karena tidak standar; karena perlu dicantumkan dalam dokumen lain yaitu Gambar Pelaksanaan (Drawing) dan kalau perlu diterbitkan pula Spesifikasi Khusus (Special Specification). Ada beberapa hal yang sangat mendasar dari Spesifikasi yang perlu dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan jalan. Beberapa hal mendasar tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Diskripsi/Lingkup Pekerjaan :
-       Mencakup seluruh bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam artikel/jenis pekerjaan yang dimaksud.
-       Pada umumnya yang tercakup lebih luas/banyak dari judul/jenis pekerjaan itu sendiri.
-       Menentukan jenis peralatan yang diperlukan
-       Mempengaruhi struktur analisa harga satuan
2.    Bahan/Material
-       Mencakup ketentuan bahan baku (misal batu) maupun bahan olahan (misal agregat).
-       Mencakup tata cara penanganan.
3.    Metoda Pelaksanaan dan Peralatan
-       Sebelum pelaksanaan diharuskan melakukan percobaan.
-       Mengatur cara dan urutan-urutan pelaksanaan, peralatan yang disarankan, keadaan cuaca yang disarankan, pengendalian mutu setiap tahap pelaksanaan dsb.
4.    Syarat Hasil Akhir
-       Merupakan persyaratan paling penting/menentukan sebelum pekerjaan tersebut layak untuk diterima dan dibayar
-       Bagian dari proses pengendalian mutu tahap akhir
5.    Cara Pengukuran Hasil Kerja
-       Mengandung unsur penyederhanaan dan memperkecil kemungkinan silang pencacat di lapangan.
-       Hasilnya pada umumnya lebih kecil dari apa yang telah dikerjakan (dari sudut kuantitas).
-       Sangat mempengaruhi faktor koreksi dalam analisa harga satuan
6.    Cara Pembayaran
-       Mencakup satuan dari pembayaran (Rp/ton, Rp/M2, dll)
-       Pembayaran dimaksudkan sebagai "kompensasi" dari tenaga kerja, bahan, peralatan, dsb dalam rangka melaksanakan seluruh bagian ­bagian pekerjaan yang tercakup dalam diskripsi pekerjaan yang dimaksud dan sesuai dengan volume terukur dan metoda yang tercamtum dalam dokumen kontrak
e.    Quality Control
Paling tidak ada dua hal pokok yang dapat menjamin quality control (pengendalian mutu) dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan mutu pelaksanaan proyek yang baik pula. Kedua hal pokok yang dimaksud adalah :
§  Spesifikasi pengendalian mutu yang baik (lengkap, jelas dan sesuai)
§  Pelaksanaan pengendalian mutu secara baik dan tegas.
Dari pengamatan secara umum dapat disimpulkan bahwa banyak proyek-proyek yang masih lemah dalam kedua hal tersebut di atas. Keadaan ini merupakan salah satu penyebab utama dari timbulnya kerusakan dini dari proyek-proyek jalan yang baru selesai dikerjakan.
Berikut ini akan dicoba memberikan tata cara pengendalian mutu khususnya yang berkenaan dengan persyaratan teknik.
1.    Tahap Pengendalian Mutu 
Ada tiga tahap pengendalian mutu yaitu :
a.    Pengendalian mutu bahan baku (misal batu, aspal, semen, dll)
b.    Pengendalian mutu bahan olahan (misal agregat, campuran aspal beton, adukan beton semen, dll)
c.    Pengendalian mutu pekerjaan terpasang (misal base course iar padat, wearing course tergelar padat, pilar jembatan beon, dll)
2.    Jenis Pengendalian Mutu
Ada dua jenis pengendalian mutu yang harus dilakukan yaitu :
a.    Mutu tentang dimensi (panjang, lebar, tebal, elevasi, kemiringan, kerataan dsb).
b.    Mutu tentang kualitas fisik (kepadatan, stability, kuat tekan, kuat lentur, CBR, dsb).
3.    Struktur Spesifikasi Pengendalian Mutu
Struktur spesifikasi pengendalian mutu yang baik dan baku selalu mencakup lima hal untuk tiap jenis pekerjaan, tahap pekerjaan maupun bahan.
Lima hal yang harus dicakup dalam spesifikasi pengendalian mutu yang dimaksud untuk tiap-tiap obyek yang akan diperiksa (misal b,ahan batu untuk agregat, agregat base course tergelar padat, dsb) adalah sebagai berikut :
a.    Jenis pemeriksanaan (misal abrasi, gradasi, kepadatan, dsb)
b.    Metode pemeriksaan (misal Los Angeles/AASHTO T96, analisa saringan/AASHTO T-27, kepadatan lapangan/AASHTO T-191, dsb)
c.    Frekwensi pemeriksanaan (misal 1/quarry, 1/250 m3, 1/250 m3, dsb)
d.    Spesifikasi/persyaratan mutu (misal maximum 40 %, harus di dalam envelope, minimum 95%, dsb)
e.    Toleransi (+ 0% batas envelope, 0 % dsb).

B.   PERIHAL PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK
Kebutuhan tenaga yang diperlukan dalam Pengawasan Pembangunan Jalan yyyyyyyyyyyyyyyyy  yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) meliputi:
1.    Tenaga Ahli, terdiri dari:
§  Site Engineer                    :  1 (satu) orang
§  Quantity/Quality Control   :  1 (satu) orang
§  Inspektor                           :  1 (satu) orang
§  Lab Tachnician                 :  1 (satu) orang
2.    Tenaga Pendukung, terdiri dari:
§  Administrasi                      :  1 (satu) orang
§  Office Boy                        :  1 (satu) orang
Konsultan memandang bahwa alokasi personil tersebut sudah sesuai dengan jenis, lingkup kegiatan dan volume kegiatan yang ditangani. Konsultan akan mempersiapakan personil-personil tersebut yang profesional dan handal sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi yang disyaratkan KAK. Konsultan akan mendiskripsikan tugas dan tanggung jawab masing-masing personil dan mengatur jadwal penugasan baik kunjungan lapangan maupun tugas di kantor.
Mengenai fasilitas pendukung dari PPK belum tertuang secara jelas dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), maka dengan ini konsultan mengusulkan beberapa fasilitas pendukung untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, seperti :
1.    Ruang pertemuan, untuk melakukan diskusi khususnya dengan pihak pemberi tugas dan pihak terkait lainnya.

2.    Kemudahan mendapatkan dan mengakses data-data yang diperlukan dalam kegiatan Pengawasan Pembangunan Jalan yyyyyyyyyyyyyyyyy .
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. celoteh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger